

Apel pagi Senin I bulan Desember (5/12) diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan Kecamatan dan Lurah yang ada di Kecamatan Purworejo. Camat Purworejo, Nurfiana, S.STP, MM. mengingatkan bahwa pelaksanaan anggaran diusahakan tanggal 14 Desember harus selesai, kecuali pekerjaan rehabilitasi Pagar dan Rehabilitasi Pringgitan untuk Ruang Rapat yang konraknya melebihi tanggal 15 sehingga harus ijin ke Bupati Purworejo. Dalam rangka peningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Penyelenggara Negara di lingkungan Kecamatan Purworejo, Camat Purworejo juga menyampaikan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan bagi Pegawai di Lingkungan Kecamatan Purworejo. Diharapkan semua pegawai lebih berhati-hati terutama dalam menghadapi situasi yang berbenturan dengan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur. Hal ini sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Diharapkan dengan adanya Sosialisasi ini Pegawai memahami isi Perbup tersebut, Menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan, Meningkatkan integritas dan Melaksanaan tugas sebagai abdi Negara/pemerintahan yang bersih dan berwibawa dan Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (publik) serta mencegah terjadinya kerugian Negara.