Kegiatan Pembinaan LPMD/LPMK , dilaksanakan oleh Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Purworejo pada Hari Selasa, 24 September 2019 di Peringgitan pendopo Kecamatan Purworejo.
Sejumlah 50 (lima puluh) peserta yang berasal dari unsur Kepala dan Sekretaris LPMD/K se Kecamatan Purworejo, dengan mengundang Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo serta dari Kecamatan Purworejo. Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK) se Kecamatan Purworejo dibuka Sekcam Purworejo, Widiati, S.IP, MAP.
Dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa tujuan Pengaturan LKD dan LAD meliputi :
1. Mendudukkan fungsi LKD dan LDK sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat.
2. Mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses Pembangunan Desa.
3. Menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Jenis-Jenis LKD dalam peraturan ini antara lain :
- Rukun Tetangga (RT)
- Rukun Warga (RW)
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Karang Taruna
- Pos Pelayanan Terpadu,
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Perlu kita ketahui bersama bahwa LPMK/D, membantu Kades dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait Perencanaan pembangunan desa/kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pemb. desa/kelurahan dengan swadaya gotong royong.
Untuk Organisasinya terdiri dari Pengurus :
a. Ketua,
b. Sekretaris,
c. Bendahara,
d. Bidang (disesuaikan kebutuhan, misa l :Bid. Keagamaan, Bid. Pendidikan, Bid. Pemuda&OR, Bid. Sosial dan Humas, Bidang Pembanguna, Bid. Ekonomi Kreatif., Sudah ada PERBUP.nya yg mengatur,yaitu PERBUP. no. 35/Th.2011 untuk LPMD dan PERBUP. No. 36/2011,
Untuk SK. LPMD yg tanda tangan Kepala Desa sedang untuk SK. LPMK masih dalam proses, di bag.Pemt.Setda Purworejo.
Disampaikan pula fungsi LPMD/D sebagai mitra Pemerintahan di Desa/Kel, tentunya ikut membantu Lurah/ka. Desa menyampaikan aspirasi masyarakat.
Tujuan diadakan Kegiatan ini untuk menyampaikan hal hal yg baru terkait Peraturan Mendagri no. 18 Tahun 2018,agar lembaga kemasyarakat mengetahui nya, agar satu persepsi dan pemahaman.