Dengan adanya Dana Kelurahan th 2019, salah satu kegiatan Sarpras Fisik di wilayah Kel. Purworejo adalah pemb. Rabat beton yg dilaksanakan di beberapa Rt/RW,salah satunya di Rt. 05/RW.03
Pekerjaan yang dilaksanakan Penunjukan Langsung diharapkan kegiatan yg dilaksanakan dengan Dana kelurahan bisa selesai dengan waktu dan target sesuai rencana. Diharapkan Dana Kelurahan bisa dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sedangkan Lurah berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Lurah dalam melaksanakan Anggaran untuk pemb. Sarpras serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Kegiatan sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUUan. Penentuan kegiatan pemb. Sarpras dan pemberdayaan di Kel. Dilakukan melalui musyawarah Pemb. Kel. Dan Pelaksanaan Anggaran untuk pemb. Sarpras lokal kel. Dan. Pemberdayaan masy. Di kek. Melibatkan Kelompok Masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.