Pentingnya satu pemahaman dalam perhitungan suara

Pembekalan Saksi yang diselenggarakan di Kecamatan Purworejo pada Senin 28 Januari 2019 di Pringgitan Kecamatan Purworejo yang dipimpin Camat Purworejo, Sudaryono, S.Sos dihadiri Kapolsek Purworejo AKP Markotib, SH, Danramil Purworejo Kap. Inf AM Kurdi, dan para Ketua Panitia Pilkades para Calon Kades dan Saksi dari 7 Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari tenang Pilkades ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada Pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pilkades serentak pada Kamis 31 Januari 2019 nanti.

Camat Purworejo yang mempinpin kegiatan menyampaikan kepada para Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mempersiapkan kegiatan dengan sebaik-baiknya khususnya pada kegiatan puncak Pilkades serentak yaitu pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Dan Kepada semua pihak seperti Calon Kepala Desa, para saksi-saksi yang ditunjuk Calon Kepala Desa dan juga kepada Ketua Panitia Pilkades, Camat Purworejo menjelaskan mengenai suara sah dan tidak sah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 pasal 48.

Selain itu juga Camat Purworejo menekankan kepada semua pihak yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa baik Panitia Pilkades, Calon Kepala Desa dan para saksi yang menjadi utusan Calon Kepala desa untuk satu pemahaman dalam memahami aturan-aturan perundangan yang berlaku, khususnya dalam memahami aturan-aturan mengenai suara sah dan suara tidak sah, agar ketika pada saatnya dalam proses perhitungan suara tidak menjadi sebuah permasalahan yang dapat mengganggu proses perhitungan suara nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *