Dalam Rakor Dana Kelurahan yang diselenggarakan di Pringgitan Kecamatan Purworejo pada Selasa 15 Januari 2019 yang dipimpin langsung oleh Camat Purworejo Sudaryono, S.Sos, ada hal hal yang perlu dicermati dan untuk ditindaklanjuti sebelum dimulainya pelaksanaan kegiatan.
Rakor yang diinisiasi Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Purworejo Drs. Hary Setyawan tersebut merupakan kegiatan yang direncanakan secara rutin setiap bulan dari awal sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang bersumber dana kelurahan dampai dengan selesainya seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh kelurahan-kelurahan se-Kecamatan Purworejo. Hal tersebut dimaksudkan agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu serta tidak meninggalkan permasalahan-permasalahan yang diakibatkan keterlambatan waktu, maupun ketidak sesuaian dengan aturan pelaksanaan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian adalan terdapat keterlambatan penyampaian aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang menjadi acuan pelaksanaan dana Kelurahan. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Desember 2018 sesudah penetapan APBD Kabupaten Purworejo yaitu tanggal 21 Desember 2018. Selain itu masih terdapat keraguan dalam pelaksanaan kegiatan apakah akan dilaksanakan dengan swakelola atau dengan penyedia.
Oleh karena beberapa hal tersebut perlu segera ditindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan OPD lain baik itu Sekretariat Daerah maupun dengan BPPKAD Kabupaten Purworejo.