
Purworejo, 19 Maret 2025 – Pemerintah Kecamatan Purworejo menggelar Rapat Koordinasi Sewa Tanah Eks Bengkok Tahun 2025 pada Rabu (19/3) pukul 09.00 WIB. Acara yang berlangsung di Pringgitan Kecamatan Purworejo ini dihadiri oleh seluruh Lurah se-Kecamatan Purworejo serta menghadirkan narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPK PAD) Kabupaten Purworejo. Turut hadir dalam rapat ini, Camat Purworejo Bagas Adi Karyanto, S.Sos., M.M.
Rapat ini bertujuan untuk membahas mekanisme serta regulasi terbaru terkait pengelolaan dan penyewaan tanah eks bengkok yang berada di wilayah Kecamatan Purworejo. Dalam sambutannya, Camat Purworejo menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah guna meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Narasumber dari BPK PAD Kabupaten Purworejo memberikan pemaparan mengenai prosedur penyewaan tanah eks bengkok, termasuk ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh pemerintah kelurahan dalam proses penyewaan. Para lurah diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sewa tanah tersebut.
Diharapkan, melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak yang terlibat dapat memahami aturan yang berlaku dan menerapkannya secara efektif demi kesejahteraan masyarakat serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Rapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi pedoman bagi masing-masing kelurahan dalam mengelola tanah eks bengkok di tahun 2025.(why)
