
Purworejo, 6 Maret 2025 – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat ini membahas penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, perlindungan serta pelestarian ekspresi budaya tradisional Purworejo. Selain itu, rapat juga membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemberdayaan usaha mikro.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Camat Purworejo, Sutarto, S.Sos. Dalam kesempatan ini, DPRD memberikan pemaparan terkait urgensi dan tujuan dari Raperda yang diusulkan, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman serta menjaga warisan budaya daerah.
Selain itu, pembahasan mengenai perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 bertujuan untuk memperkuat peran usaha mikro dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Purworejo. Diharapkan dengan adanya revisi ini, regulasi yang diterapkan dapat lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi lokal serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha mikro.
Rapat berlangsung dengan penuh diskusi dan masukan dari berbagai pihak yang hadir. DPRD Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih baik serta mendukung keberlanjutan budaya tradisional di wilayah Purworejo.(why)