
Purworejo, 29 April 2025 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah kecamatan terhadap regulasi terbaru di bidang perizinan bangunan, Kasi Pembangunan Kecamatan Purworejo mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa, 29 April 2025, bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kabid Cipta Karya dan Bina Konstruksi Dinas PUPR, yang menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan baru yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan PBG, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa PBG merupakan bentuk persetujuan atas rencana teknis bangunan yang wajib dimiliki sebelum kegiatan pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan dilakukan. Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah laik secara teknis dan fungsional untuk digunakan, dan menjadi syarat penting sebelum bangunan dimanfaatkan.
SLF berlaku selama 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal, dan 10 tahun untuk rumah tinggal, dengan ketentuan bahwa bangunan harus lolos pemeriksaan teknis oleh tim berwenang.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Kasi Pembangunan Kecamatan Purworejo diharapkan dapat turut menyebarluaskan informasi dan memastikan penerapan kebijakan PBG dan SLF di tingkat kecamatan, guna menjamin keselamatan, ketertiban, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Purworejo.(why)
