Verifikasi Calon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kelurahan Cangkreplor

Lurah Cangkreplor, Tri Salyanto, S.Sos bersama Pegawai Dinperkimtan mengunjungi rumah calon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Adapun kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Kemudian setelah lolos verifikasi akan diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk dimasukkan dalam pengganggaran Bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *