UJI SUBSTANSI DOKUMEN UKL-UPL HOTEL BINTANG 3 DAN GANESHA CONVENTION HALL

By Admin Kecamatan Purworejo 21 Okt 2025, 11:35:15 WIB Pemerintahan
UJI SUBSTANSI DOKUMEN UKL-UPL HOTEL BINTANG 3 DAN GANESHA CONVENTION HALL

Keterangan Gambar : Kasi Pembangunan Kecamatan Purworejo dalam acara menghadiri kegiatan Uji Substansi Dokumen UKL dan UPL


Purworejo – Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Purworejo, Siti Napsiyah, S.E., menghadiri kegiatan Uji Substansi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pembangunan Hotel Bintang 3 dan Ganesha Convention Hall, yang dilaksanakan pada Senin (20/10/2025) pukul 13.00 WIB hingga selesai.


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penilaian kelayakan lingkungan terhadap rencana pembangunan hotel dan gedung pertemuan tersebut. Dalam rapat uji substansi, diketahui bahwa dokumen UKL-UPL telah disusun dengan cukup baik, namun masih terdapat sejumlah catatan dan revisi yang harus diperbaiki oleh pihak pemrakarsa.


Pemeriksa memberikan berbagai masukan teknis untuk penyempurnaan dokumen, dan hasil rapat menetapkan bahwa pemrakarsa wajib menyampaikan perbaikan paling lambat lima hari setelah penandatanganan Berita Acara (BA) pemeriksaan.


Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) selaku pemrakarsa, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DinLHP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Satpol PP dan Damkar, serta konsultan penyusun dokumen.


Melalui kegiatan ini, diharapkan dokumen lingkungan dapat disempurnakan sesuai ketentuan dan memenuhi standar kelayakan lingkungan yang berlaku, sehingga pembangunan Hotel Bintang 3 dan Ganesha Convention Hall nantinya dapat berjalan dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan di wilayah Purworejo.(why)