Breaking News
- OK PAS VERSI 2026, Inovasi Kecamatan Purworejo Berdayakan Penyandang Disabilitas melalui Budidaya Tanaman Pangan
- Spero Fun Run 2026
- Pertunjukan Wayang Kulit Selamatan Desa Ganggeng
- Serah Terima Jabatan PJ Kepala Desa Brenggong
- Sosialisasi RKPD 2027 dan Perubahan RKPD 2026
- Ngaji Bareng Smansev dalam Rangka Lustrum SMAN 7 Purworejo
- Rapat Persiapan Pembinaan Posyandu 6 SPM
- Musdes Perubahan Anggaran Desa Plipir
- Pembahasan Rencana Pengerukan Sedimen Bendung Boro
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Khotmil Quran di Musala Al Anwar
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.
.png)