Breaking News
- Sosialisasi Persiapan Proklim di Kelurahan Sindurjan
- Pembinaan Posyandu 6 SPM di Desa Semawung
- Apel Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo Digelar di Pendopo Kecamatan
- Dua Grup Hadroh Wakili Kecamatan pada Festival Hadroh Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Sembilan KPM PKH Kelurahan Purworejo Terima Sertifikat Graduasi Mandiri Tahun 2026
- High Level Meeting Kesiapan Pemerintah Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
- Rakor Persiapan Hari Raya Idul Fitri di Satpol PP Purworejo
- Penarikan KKN UNS di Desa Wonoroto
- Forum Perangkat Daerah Disdukcapil Kabupaten Purworejo
- Forum Perangkat Daerah DINSOSDALDUKKB Kabupaten Purworejo
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.
.png)