Breaking News
- RAPAT PEMBAHASAN KAMUS POKIR TA 2027
- RAPAT KERJA KONI KABUPATEN PURWOREJO
- SOSIALISASI KESEHATAN MENTAL DI DESA SIDOREJO
- RAKOR PENDATAAN PONDOK PESANTREN DAN RUMAH IBADAH
- PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN DI DESA WONOTULUS
- PEMAPARAN HASIL ANALISIS PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN KABUPATEN PURWOREJO
- PELANTIKAN KEPALA DUSUN DESA GANGGENG
- PERINGATAN HARI DISABILITAS INTERNASIONAL BERSAMA WAKIL BUPATI
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 TAHUN 2025 DIGELAR DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN PURWOREJO
- PENUTUPAN ILP KADER KESEHATAN DESA DONORATI
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.
.png)