Breaking News
- Pembukaan Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue
- Rapat Input Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Kecamatan Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
- Penyaluran BLT-DD Desa Ganggeng Tahun 2026
- Uji Konsekuensi DIK PPID Kabupaten Purworejo
- Dialog Kewaspadaan Dini Masyarakat
- Musyawarah Desa Reorganisasi Pengurus BUMDesa Tulus Sejahtera Wonotulus
- Tes Kebugaran Jasmani dan Donor Darah di Kecamatan Purworejo
- Rakor Kesiapan Penanganan Kelangkaan Air Bersih dan Korhutla
- Pelatihan Administrasi BUMDes Bunga Lestari Desa Sudimoro
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.
.png)