Breaking News
- Pertemuan Rutin Tim Penggerak PKK Kecamatan Purworejo
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kelurahan Cangkrep Kidul
- Camat Purworejo Terima Mahasiswa UNTIDAR yang Akan Melaksanakan KKN di Desa Plipir dan Brenggong
- Rakor Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis Kabupaten Purworejo
- Optimalisasi dan Komitmen Eliminasi TBC/HIV serta Pemeliharaan Eliminasi
- Haflah Khotmil Qur\'an TPQ Al-Fahham Kelurahan Baledono
- Bupati Purworejo Pimpin Bakti Sosial Pemerintah Kabupaten Purworejo di Desa Pacekelan
- Resepsi Hari Bhayangkara ke-80 di Polsek Purworejo
- Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80 di Polsek Purworejo
- Pembahasan Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.
.png)