Breaking News
- Musdesus Gerai Koperasi Desa Merah Putih Desa Wonoroto
- Assessment Eliminasi Malaria Puskesmas Cangkrep Tahun 2026
- Menko Pangan Lakukan Kunjungan Kerja di Wilayah Kecamatan Purworejo
- Silaturahmi Prolanis Puskesmas Cangkrep
- Forum Konsultasi Publik di RSUD dr. Tjitrowardojo
- RAT Koperasi Kelurahan Merah Putih Kedungsari
- Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
- Rakor Kecamatan Berdaya Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
- Monev Persiapan Proklim di Kelurahan Sindurjan
- Assessment Eliminasi Malaria Tahun 2026
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.
.png)