Breaking News
- Pertemuan Rutin Tim Penggerak PKK Kecamatan Purworejo
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kelurahan Cangkrep Kidul
- Camat Purworejo Terima Mahasiswa UNTIDAR yang Akan Melaksanakan KKN di Desa Plipir dan Brenggong
- Rakor Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis Kabupaten Purworejo
- Optimalisasi dan Komitmen Eliminasi TBC/HIV serta Pemeliharaan Eliminasi
- Haflah Khotmil Qur\'an TPQ Al-Fahham Kelurahan Baledono
- Bupati Purworejo Pimpin Bakti Sosial Pemerintah Kabupaten Purworejo di Desa Pacekelan
- Resepsi Hari Bhayangkara ke-80 di Polsek Purworejo
- Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80 di Polsek Purworejo
- Pembahasan Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang perencanaan dan Keuangan yang meliputi:
a. merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerja;
b. menyusun perjanjian kinerja;
c. menyelenggarakan pengadmistrasian keuangan;
d. melaksanakan pengadministrasian pendapatan daerah kewenangan DINKOMINFOSTASANDI ; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.
.png)