Breaking News
- Sosialisasi Persiapan Proklim di Kelurahan Sindurjan
- Pembinaan Posyandu 6 SPM di Desa Semawung
- Apel Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo Digelar di Pendopo Kecamatan
- Dua Grup Hadroh Wakili Kecamatan pada Festival Hadroh Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Sembilan KPM PKH Kelurahan Purworejo Terima Sertifikat Graduasi Mandiri Tahun 2026
- High Level Meeting Kesiapan Pemerintah Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
- Rakor Persiapan Hari Raya Idul Fitri di Satpol PP Purworejo
- Penarikan KKN UNS di Desa Wonoroto
- Forum Perangkat Daerah Disdukcapil Kabupaten Purworejo
- Forum Perangkat Daerah DINSOSDALDUKKB Kabupaten Purworejo
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang perencanaan dan Keuangan yang meliputi:
a. merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerja;
b. menyusun perjanjian kinerja;
c. menyelenggarakan pengadmistrasian keuangan;
d. melaksanakan pengadministrasian pendapatan daerah kewenangan DINKOMINFOSTASANDI ; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.
.png)