Breaking News
- Serah Terima Jabatan PJ Kepala Desa Brenggong
- Sosialisasi RKPD 2027 dan Perubahan RKPD 2026
- Ngaji Bareng Smansev dalam Rangka Lustrum SMAN 7 Purworejo
- Rapat Persiapan Pembinaan Posyandu 6 SPM
- Musdes Perubahan Anggaran Desa Plipir
- Pembahasan Rencana Pengerukan Sedimen Bendung Boro
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Khotmil Quran di Musala Al Anwar
- Jalan Sehat di Kelurahan Cangkrep Lor
- Masjid Baiturrohman Bersholawat
- Donorati Bersholawat Bersama GP Ansor dan Karang Taruna
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang perencanaan dan Keuangan yang meliputi:
a. merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerja;
b. menyusun perjanjian kinerja;
c. menyelenggarakan pengadmistrasian keuangan;
d. melaksanakan pengadministrasian pendapatan daerah kewenangan DINKOMINFOSTASANDI ; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.
.png)