Breaking News
- Pembukaan Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue
- Rapat Input Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Kecamatan Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
- Penyaluran BLT-DD Desa Ganggeng Tahun 2026
- Uji Konsekuensi DIK PPID Kabupaten Purworejo
- Dialog Kewaspadaan Dini Masyarakat
- Musyawarah Desa Reorganisasi Pengurus BUMDesa Tulus Sejahtera Wonotulus
- Tes Kebugaran Jasmani dan Donor Darah di Kecamatan Purworejo
- Rakor Kesiapan Penanganan Kelangkaan Air Bersih dan Korhutla
- Pelatihan Administrasi BUMDes Bunga Lestari Desa Sudimoro
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang perencanaan dan Keuangan yang meliputi:
a. merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerja;
b. menyusun perjanjian kinerja;
c. menyelenggarakan pengadmistrasian keuangan;
d. melaksanakan pengadministrasian pendapatan daerah kewenangan DINKOMINFOSTASANDI ; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.
.png)