Breaking News
- Pembagian Sembako dari Bank BNI Untuk Warga Purworejo
- Pra Musrenbang Tematik Stunting Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Sosialisasi SE Bupati tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
- Penutupan Pelatihan Keterampilan Multimedia Dasar Desa Wonotulus
- Musdes Penetapan KPM BLT Desa Plipir
- Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2026
- RAT ke-1 Tahun Buku 2025 Koperasi Kelurahan Merah Putih Cangkrep Kidul
- Pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Purworejo Periode 2026–2031
- Peresmian Jembatan Garuda di Desa Plipir
- Posyandu 6 SPM di Desa Semawung, Salah Satu Desa Pilot Project di Kabupaten Purworejo
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang perencanaan dan Keuangan yang meliputi:
a. merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerja;
b. menyusun perjanjian kinerja;
c. menyelenggarakan pengadmistrasian keuangan;
d. melaksanakan pengadministrasian pendapatan daerah kewenangan DINKOMINFOSTASANDI ; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.
.png)