- RAPAT PEMBAHASAN KAMUS POKIR TA 2027
- RAPAT KERJA KONI KABUPATEN PURWOREJO
- SOSIALISASI KESEHATAN MENTAL DI DESA SIDOREJO
- RAKOR PENDATAAN PONDOK PESANTREN DAN RUMAH IBADAH
- PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN DI DESA WONOTULUS
- PEMAPARAN HASIL ANALISIS PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN KABUPATEN PURWOREJO
- PELANTIKAN KEPALA DUSUN DESA GANGGENG
- PERINGATAN HARI DISABILITAS INTERNASIONAL BERSAMA WAKIL BUPATI
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 TAHUN 2025 DIGELAR DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN PURWOREJO
- PENUTUPAN ILP KADER KESEHATAN DESA DONORATI
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
.png)