- Pertemuan Rutin Tim Penggerak PKK Kecamatan Purworejo
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kelurahan Cangkrep Kidul
- Camat Purworejo Terima Mahasiswa UNTIDAR yang Akan Melaksanakan KKN di Desa Plipir dan Brenggong
- Rakor Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis Kabupaten Purworejo
- Optimalisasi dan Komitmen Eliminasi TBC/HIV serta Pemeliharaan Eliminasi
- Haflah Khotmil Qur\'an TPQ Al-Fahham Kelurahan Baledono
- Bupati Purworejo Pimpin Bakti Sosial Pemerintah Kabupaten Purworejo di Desa Pacekelan
- Resepsi Hari Bhayangkara ke-80 di Polsek Purworejo
- Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80 di Polsek Purworejo
- Pembahasan Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
.png)