- High Level Meeting TPID, TPAKD, TP2DD, dan Sosialisasi SIMONEL
- Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Tahun 2026
- Rakor Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Kesehatan Masyarakat, Eliminasi Malaria, TBC, dan AIDS di Desa Sudimoro
- Rembug Stunting Desa Sudimoro Tahun 2026
- Pembukaan Loket dan Pembayaran PBB Warga Dusun Paculan Desa Ganggeng
- Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Brenggong
- Rakor Pelaksanaan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026
- Musyawarah Desa Penetapan Calon Terpilih BPD Desa Plipir Masa Bakti 2026–2034
- Rapat Persiapan Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Tahun 2026
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
.png)