- Pembukaan Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue
- Rapat Input Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Kecamatan Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
- Penyaluran BLT-DD Desa Ganggeng Tahun 2026
- Uji Konsekuensi DIK PPID Kabupaten Purworejo
- Dialog Kewaspadaan Dini Masyarakat
- Musyawarah Desa Reorganisasi Pengurus BUMDesa Tulus Sejahtera Wonotulus
- Tes Kebugaran Jasmani dan Donor Darah di Kecamatan Purworejo
- Rakor Kesiapan Penanganan Kelangkaan Air Bersih dan Korhutla
- Pelatihan Administrasi BUMDes Bunga Lestari Desa Sudimoro
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
.png)