- Sosialisasi Persiapan Proklim di Kelurahan Sindurjan
- Pembinaan Posyandu 6 SPM di Desa Semawung
- Apel Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo Digelar di Pendopo Kecamatan
- Dua Grup Hadroh Wakili Kecamatan pada Festival Hadroh Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Sembilan KPM PKH Kelurahan Purworejo Terima Sertifikat Graduasi Mandiri Tahun 2026
- High Level Meeting Kesiapan Pemerintah Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
- Rakor Persiapan Hari Raya Idul Fitri di Satpol PP Purworejo
- Penarikan KKN UNS di Desa Wonoroto
- Forum Perangkat Daerah Disdukcapil Kabupaten Purworejo
- Forum Perangkat Daerah DINSOSDALDUKKB Kabupaten Purworejo
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
.png)