- Pertunjukan Wayang Kulit Selamatan Desa Ganggeng
- Serah Terima Jabatan PJ Kepala Desa Brenggong
- Sosialisasi RKPD 2027 dan Perubahan RKPD 2026
- Ngaji Bareng Smansev dalam Rangka Lustrum SMAN 7 Purworejo
- Rapat Persiapan Pembinaan Posyandu 6 SPM
- Musdes Perubahan Anggaran Desa Plipir
- Pembahasan Rencana Pengerukan Sedimen Bendung Boro
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Khotmil Quran di Musala Al Anwar
- Jalan Sehat di Kelurahan Cangkrep Lor
- Masjid Baiturrohman Bersholawat
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
.png)