- Musdesus Gerai Koperasi Desa Merah Putih Desa Wonoroto
- Assessment Eliminasi Malaria Puskesmas Cangkrep Tahun 2026
- Menko Pangan Lakukan Kunjungan Kerja di Wilayah Kecamatan Purworejo
- Silaturahmi Prolanis Puskesmas Cangkrep
- Forum Konsultasi Publik di RSUD dr. Tjitrowardojo
- RAT Koperasi Kelurahan Merah Putih Kedungsari
- Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
- Rakor Kecamatan Berdaya Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
- Monev Persiapan Proklim di Kelurahan Sindurjan
- Assessment Eliminasi Malaria Tahun 2026
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
.png)