- Musabaqoh Tilawatil Quran Tingkat Pelajar Kecamatan Purworejo
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Darul Muttaqin
- Kecamatan Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
- Rakor BPJS Ketenagakerjaan dan Launching Kepesertaan bagi Anggota BPD
- Pengelolaan Kegiatan UMKM Kelurahan Paduroso
- FGD Paparan Antara Riset Unggulan Daerah Tahun 2026
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kelurahan Sindurjan
- Rakor Percepatan Pembangunan KDKMP Tahap II
- Sosialisasi Penyusunan RKPDes Tahun 2027
- Pelatihan GEMA CINTAMO (Gerakan Masyarakat Pecinta Tanaman Obat)
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
.png)