- Pembagian Sembako dari Bank BNI Untuk Warga Purworejo
- Pra Musrenbang Tematik Stunting Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Sosialisasi SE Bupati tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
- Penutupan Pelatihan Keterampilan Multimedia Dasar Desa Wonotulus
- Musdes Penetapan KPM BLT Desa Plipir
- Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2026
- RAT ke-1 Tahun Buku 2025 Koperasi Kelurahan Merah Putih Cangkrep Kidul
- Pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Purworejo Periode 2026–2031
- Peresmian Jembatan Garuda di Desa Plipir
- Posyandu 6 SPM di Desa Semawung, Salah Satu Desa Pilot Project di Kabupaten Purworejo
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
.png)