PENANDATANGANAN PKS ANTARA KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO DAN PEMERINTAH DESA SE-KECAMATAN PURWOREJO SERTA KALIGESING

By Admin Kecamatan Purworejo 02 Okt 2025, 23:19:01 WIB Pemerintahan
PENANDATANGANAN PKS ANTARA KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO DAN PEMERINTAH DESA SE-KECAMATAN PURWOREJO SERTA KALIGESING

Keterangan Gambar : Camat Purworejo bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo serta Pemerintah Desa se-Kecamatan Purworejo dan Kecamatan Kaligesing


Purworejo – Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto, S.Sos., M.M., menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Purworejo dengan Pemerintah Desa se-Kecamatan Purworejo dan Kecamatan Kaligesing. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/10/2025) pukul 09.00 WIB bertempat di Pendopo Kecamatan Purworejo.


Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Camat Kaligesing, kepala desa, serta perwakilan perangkat desa dari kedua kecamatan.


Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Purworejo dan pemerintah desa, khususnya dalam hal pendampingan serta bantuan hukum terkait permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.


Dalam sambutannya, Camat Purworejo Bagas Adi Karyanto, S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya kerja sama ini dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo menyampaikan bahwa melalui perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, konsultasi, dan advokasi kepada pemerintah desa, guna memastikan seluruh kegiatan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta memperkuat koordinasi antara lembaga hukum dan pemerintah di tingkat daerah.(why)