- High Level Meeting TPID, TPAKD, TP2DD, dan Sosialisasi SIMONEL
- Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Tahun 2026
- Rakor Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Kesehatan Masyarakat, Eliminasi Malaria, TBC, dan AIDS di Desa Sudimoro
- Rembug Stunting Desa Sudimoro Tahun 2026
- Pembukaan Loket dan Pembayaran PBB Warga Dusun Paculan Desa Ganggeng
- Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Brenggong
- Rakor Pelaksanaan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026
- Musyawarah Desa Penetapan Calon Terpilih BPD Desa Plipir Masa Bakti 2026–2034
- Rapat Persiapan Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Tahun 2026
SOSIALISASI PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2025

Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo Nomor 29 Tahun 2025
Purworejo, 1 Oktober 2025 — Sekretaris Kecamatan Purworejo, Sutarto, S.Sos, menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 18 Tahun 2020. Acara ini digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Arahiwang, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo.
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dengan tujuan memperkuat efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pembangunan di tingkat kelurahan.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap substansi peraturan yang telah diperbarui ini. Perubahan regulasi ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan pembangunan di masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pemberdayaan.
Sutarto, S.Sos menyatakan bahwa pihak kecamatan siap mendukung penuh implementasi Perbup ini di wilayahnya. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kabupaten agar pelaksanaan program pembangunan berjalan optimal dan tepat sasaran.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari OPD terkait, lurah se-Kabupaten Purworejo, serta stakeholder lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.(why)
.png)


