- Spero Fun Run 2026
- Pertunjukan Wayang Kulit Selamatan Desa Ganggeng
- Serah Terima Jabatan PJ Kepala Desa Brenggong
- Sosialisasi RKPD 2027 dan Perubahan RKPD 2026
- Ngaji Bareng Smansev dalam Rangka Lustrum SMAN 7 Purworejo
- Rapat Persiapan Pembinaan Posyandu 6 SPM
- Musdes Perubahan Anggaran Desa Plipir
- Pembahasan Rencana Pengerukan Sedimen Bendung Boro
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Khotmil Quran di Musala Al Anwar
- Jalan Sehat di Kelurahan Cangkrep Lor
SOSIALISASI PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2025

Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo Nomor 29 Tahun 2025
Purworejo, 1 Oktober 2025 — Sekretaris Kecamatan Purworejo, Sutarto, S.Sos, menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 18 Tahun 2020. Acara ini digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Arahiwang, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo.
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dengan tujuan memperkuat efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pembangunan di tingkat kelurahan.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap substansi peraturan yang telah diperbarui ini. Perubahan regulasi ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan pembangunan di masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pemberdayaan.
Sutarto, S.Sos menyatakan bahwa pihak kecamatan siap mendukung penuh implementasi Perbup ini di wilayahnya. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kabupaten agar pelaksanaan program pembangunan berjalan optimal dan tepat sasaran.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari OPD terkait, lurah se-Kabupaten Purworejo, serta stakeholder lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.(why)
.png)


